Pengawas Operasional Pertama (POP)
Pengawas Operasional Pertama (POP)
Pengawas Operasional Pertama (POP)
Pengawas Operasional Pertama (POP)
Pengawas Operasional Pertama (POP)
Pengawas Operasional Pertama (POP)
Pengawas Operasional Pertama

Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP)

Jadwal Kegiatan
Pembekalan Sertifikasi Lokasi Biaya  
23 - 24 Februari 2026 25 Februari 2026 Jakarta Rp 5.500.000
23 - 24 Februari 2026 25 Februari 2026 Zoom Meeting Rp 4.000.000
9 - 10 Maret 2026 11 Maret 2026 Zoom Meeting Rp 4.000.000
9 - 10 Maret 2026 11 Maret 2026 Jakarta Rp 5.500.000
26 - 27 Maret 2026 28 Maret 2026 Zoom Meeting Rp 4.000.000
26 - 27 Maret 2026 28 Maret 2026 Jakarta Rp 5.500.000
28-29April 2025 30 April 2025 Zoom Meeting Rp 4.000.000
Deskripsi

Deskripsi:

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana Pengawas Operasional merupakan orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan minerba yang baik harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.


Persyaratan Dasar:

  •  Pendidikan minimal SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan
  •  Pengalaman dibidang pertambangan mineral dan/atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun dan S1/S2/S3 Minimal 1 tahun
  •  Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah
  •  Bagi Expartiate melampirkan surat izin bekerja di Indonesia


Kemasan Kompetensi:

  • Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Keselamatan Pertambangan
  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
  • Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
  • Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
  • Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko
  • Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Perlindungan Lingkungan
  • Melaksanakan Inspeksi
  • Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan