Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM)
Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM)
Pengawas Operasional Madya (POM)

Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM)

Jadwal Kegiatan
Pembekalan Sertifikasi Lokasi Biaya  
10 - 11 Juni 2026 12 Juni 2026 Zoom Meeting Rp 5.500.000
10-11 Juni 2026 12 Juni 2026 Jakarta Rp 7.000.000
23-24 Juni 2026 25 Juni 2026 Jakarta Rp 7.000.000
Deskripsi

Deskripsi:

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana Pengawas Operasional merupakan orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan minerba yang baik harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.


Persyaratan Dasar:

  • Pendidikan minimal SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan
  • Pengalaman dibidang pertambangan mineral dan/atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun dan S1/S2/S3 Minimal 1 tahun
  • Memiliki Sertifikat PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) Minimal selama 1 Tahun
  • Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah
  • Bagi Expartiate melampirkan surat izin bekerja di Indonesia


Kemasan Kompetensi:

  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
  • Mengelola Keselamatan Pertambangan
  • Mengelola Lingkungan Pertambangan
  • Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
  • Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
  • Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Minerba
  • Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara