Competent Person Indonesia (CPI): Apa Itu, Perannya, dan Cara Menyiapkan Kompetensinya
Laporan sumber daya dan cadangan menentukan nilai sebuah proyek tambang. Angkanya dibaca investor, perbankan, dan pemerintah.
Karena itu, laporan tersebut tidak bisa ditandatangani sembarang orang.
Siapa yang berhak, dan bagaimana menjadi orang itu?
Jawabannya adalah Competent Person Indonesia atau CPI. Artikel ini menjelaskan apa itu competent person, perannya dalam pelaporan, syarat umumnya, dan cara menyiapkan kompetensi teknis yang dibutuhkan.
Apa Itu Competent Person Indonesia?
Competent Person Indonesia (CPI) adalah tenaga ahli yang menyusun dan menandatangani laporan hasil eksplorasi, sumber daya, dan cadangan mineral yang mengacu pada KCMI.
KCMI adalah kode pelaporan yang disusun oleh Komite Bersama KCMI yang beranggotakan PERHAPI dan IAGI. Kode ini menjadi panduan pelaporan publik untuk hasil eksplorasi, sumber daya, dan cadangan mineral di Indonesia.
Apa Peran CPI?
- Menyusun dan menandatangani laporan hasil eksplorasi, sumber daya, dan cadangan.
- Memastikan laporan memuat informasi yang relevan, disajikan dengan jelas, dan tidak menyesatkan investor.
- Bertanggung jawab atas laporan yang ditandatanganinya dan terikat kode etik profesi.
- Terus memperbarui kompetensinya.
Syarat Umum Menjadi CPI
Menurut informasi KCMI, syarat umum menjadi CPI antara lain:
- Menjadi anggota PERHAPI, IAGI, atau MGEI
- Lulusan Teknik Pertambangan atau Geologi dari perguruan tinggi terakreditasi
- Berpengalaman minimal 5 tahun di industri pertambangan mineral pada bidang yang relevan
- Lulus proses verifikasi oleh komite pelaksana CPI
- Memenuhi kewajiban administratif sebagai CPI
Penetapan sebagai CPI dilakukan melalui proses verifikasi tersebut, bukan melalui pelatihan.
Kompetensi Teknis yang Perlu Dikuasai
Sebelum menjalani verifikasi, seorang calon CPI perlu benar-benar menguasai pekerjaan yang nantinya ia tandatangani:
- Pemodelan geologi dan estimasi sumber daya dari data eksplorasi
- Estimasi cadangan, termasuk penerapan faktor pengubah dari aspek teknis dan ekonomi
- Pelaporan hasil eksplorasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
Alur dari data bor menjadi estimasi sumber daya kami bahas di artikel Data Geologi Sudah Lengkap, Tapi Gimana Cara Olah Jadi Resource Estimation?.
Sertifikasi Kompetensi Ahli di EduBlast
EduBlast menyelenggarakan pembekalan dan sertifikasi kompetensi untuk tiga bidang keahlian tersebut, masing-masing untuk komoditas batubara dan mineral:
- Ahli Pemodelan dan Estimasi Sumber Daya Batubara / Mineral
- Ahli Estimasi Cadangan Batubara / Mineral
- Ahli Pelaporan Hasil Kegiatan Eksplorasi Terperinci Batubara / Mineral
Sertifikasi ini membuktikan kompetensi Anda di bidang keahlian tersebut. Status CPI tetap diperoleh melalui verifikasi oleh komite pelaksana CPI.
Persyaratan dasar:
- Pendidikan minimal S1 di bidang Pertambangan, Geologi, atau Geofisika, dengan pengalaman minimal 5 tahun yang relevan di bidang kegiatan eksplorasi terperinci mineral/batubara dan studi kelayakan
- Bagi ekspatriat: pendidikan setara S1 di bidang yang sama, pengalaman minimal 10 tahun yang relevan, dan surat izin bekerja di Indonesia
Jadwal batch berikutnya: pembekalan 10–11 Desember 2026 dan sertifikasi 12 Desember 2026, tatap muka di Jakarta, dengan biaya Rp 13.000.000 per skema.
Informasi semua skema dapat Anda lihat di halaman berikut:
